Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman menertibkan sembilan orang pemandu lagu dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat di Kecamatan Lubuk Alung. Penertiban yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026) dini hari tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar batas jam operasional daerah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Operasi penertiban ini melibatkan sedikitnya 50 personel gabungan yang menyisir dua kecamatan, yakni Batang Anai dan Lubuk Alung. Kendati sejumlah kafe di Batang Anai terpantau telah tutup, petugas menemukan dua tempat hiburan karaoke di Lubuk Alung masih beroperasi hingga larut malam. Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan masing-masing enam dan tiga orang pemandu lagu.

Sembilan pemandu lagu yang terjaring razia langsung digiring ke Markas Komando Satpol PP Padang Pariaman di Lubuk Alung. Di sana, mereka menjalani proses pendataan identitas serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penyusunan berita acara pemeriksaan.

Pihak berwenang menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti ada indikasi praktik prostitusi, para pelanggar akan segera dikirim ke panti sosial rehabilitasi. Satpol PP juga mengimbau seluruh pengusaha tempat hiburan malam agar selalu menaati aturan operasional demi ketertiban bersama.