Federasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) secara resmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik terkait mencuatnya kembali dugaan skandal gratifikasi seksual kepada perangkat pertandingan asing. Laporan yang pertama kali diungkap oleh stasiun televisi lokal JTBC ini menyebutkan bahwa KFA memfasilitasi layanan prostitusi berkedok panti pijat bagi wasit internasional yang bertugas di negara tersebut lebih dari satu dekade lalu.
Berdasarkan investigasi Kementerian Olahraga Korea Selatan pada tahun 2016, praktik lancung ini ditengarai terjadi sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu Maret 2011 hingga Maret 2012. Periode tersebut bertepatan dengan sejumlah agenda krusial, termasuk babak kualifikasi Piala Dunia 2014 dan kualifikasi Olimpiade London 2012. KFA diduga membiayai seluruh akomodasi hiburan malam dan jasa prostitusi tersebut menggunakan kartu kredit korporat organisasi.
Menanggapi kegaduhan ini, KFA menyatakan penyesalan mendalam atas keresahan publik yang ditimbulkan, terlebih karena isu ini mencuat kembali di tengah proses penyelidikan parlemen serta tindakan penggeledahan oleh kepolisian. Namun, pihak federasi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran korporasi untuk layanan ilegal semacam itu sudah sepenuhnya dihentikan dan tidak lagi terjadi di era kepengurusan saat ini.
Skandal masa lalu ini mengemuka di tengah badai krisis internal yang sedang melanda sepak bola Korea Selatan. KFA saat ini tengah menjadi sorotan tajam menyusul kontroversi penunjukan pelatih tim nasional, Hong Myung-bo. Kepolisian Seoul bahkan telah melakukan tindakan penggeledahan di markas KFA guna menyelidiki indikasi pelanggaran prosedur rekrutmen yang dinilai tidak transparan dan melanggar regulasi internal federasi.
Gelombang protes publik semakin menguat setelah tim nasional Korea Selatan mencatatkan hasil minor. Mantan Direktur Teknik KFA, Lee Lim-saeng, dituduh melanggar prosedur dengan menawarkan posisi pelatih kepala secara informal kepada Hong di sebuah toko roti. Meskipun Kementerian Olahraga menyatakan adanya pelanggaran aturan internal perekrutan, proses penyelidikan sejauh ini belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam proses penunjukan tersebut.