Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengambil langkah tegas terhadap lima tempat hiburan malam (THM) yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi perizinan. Kelima tempat usaha tersebut resmi disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang pada Jumat (26/6/2026) setelah tenggat waktu yang diberikan untuk melengkapi dokumen perizinan tidak dipenuhi oleh pengelola.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya, mengungkapkan bahwa lima THM yang terkena sanksi penghentian sementara operasional tersebut adalah New Rich, Brotherhood, Tropical, D'Tipsy, dan D'Sultan Reborn. Seluruh tempat hiburan tersebut berlokasi di kawasan perkotaan Karawang.

Prasetya menjelaskan bahwa penyegelan tidak diberlakukan terhadap keseluruhan aktivitas usaha di lokasi tersebut. Penghentian operasional secara spesifik hanya menyasar area bar serta kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C yang belum mengantongi izin resmi. Sementara itu, aktivitas restoran maupun kafe di tempat-tempat tersebut masih diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

"Untuk sementara aktivitas bar dan penjualan minol golongan B dan C dihentikan," tegas Prasetya. Ia menambahkan bahwa area yang telah disegel oleh petugas dilarang keras untuk dibuka atau digunakan hingga seluruh kelengkapan persyaratan perizinan diselesaikan oleh pihak pengelola.

Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemkab Karawang. Pada inspeksi awal, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada para pengelola THM untuk membenahi dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ulang, para pengelola ternyata belum juga memenuhi kewajibannya.

Secara khusus, kelima THM tersebut belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung B dan C pada Minuman Beralkohol, yang merupakan dokumen wajib bagi setiap usaha yang menjual minuman beralkohol golongan menengah dan tinggi.

Prasetya menegaskan bahwa sanksi penghentian sementara ini bersifat administratif. Segel dapat dicabut sewaktu-waktu apabila pengelola telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan bertanggung jawab di wilayah Karawang.