Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kelanjutan proses lelang penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz ke tahap penetapan pemenang secara definitif. Keputusan ini diambil setelah masa sanggah resmi ditutup tanpa adanya satu pun keberatan dari operator seluler yang menjadi peserta seleksi.
Hingga batas akhir penyampaian sanggahan pada Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB, Tim Seleksi mengonfirmasi nihilnya laporan sanggahan yang masuk. Dengan demikian, hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan sebelumnya melalui Pengumuman Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 dinyatakan sah, tetap, dan tidak mengalami perubahan.
Langkah selanjutnya dalam alokasi frekuensi penting ini adalah penyusunan berita acara hasil seleksi. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Menteri Komunikasi dan Digital untuk menerbitkan Keputusan Menteri yang menetapkan pemenang secara resmi, yang bersifat final serta mengikat.
Berdasarkan hasil seleksi pada pita frekuensi 700 MHz, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menempati posisi teratas dengan mengajukan penawaran tertinggi sebesar Rp1,06 triliun untuk alokasi blok frekuensi 30 MHz (2x15 MHz).
Sementara itu, peringkat kedua ditempati oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang mengamankan blok frekuensi 20 MHz (2x10 MHz) dengan nilai penawaran sebesar Rp642,5 miliar. Menutup urutan tiga besar, PT Indosat Tbk berhasil memperoleh alokasi blok 20 MHz (2x10 MHz) dengan nilai komitmen investasi mencapai Rp507,48 miliar.