Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, menekankan pentingnya keterbukaan akses jaminan kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang berlangsung di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam forum tersebut, Legislator dari Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa penduduk Kota Medan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri tetap berhak memperoleh pelayanan medis secara gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC). Akses jaminan layanan kesehatan ini dapat diperoleh masyarakat secara langsung hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan setempat.
Selain isu kesehatan, kegiatan ini menjadi wadah edukasi mengenai pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos). Lurah Sei Putih Barat, Linda S. Saragih, bersama perwakilan Dinas Sosial Kota Medan mengimbau warga untuk aktif memperbarui dokumen kependudukan dan mendaftar Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar klasifikasi tingkat kesejahteraan (desil) mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Sesi dialog warga turut menyoroti kendala penataan lingkungan, mulai dari kebiasaan membuang sampah di lahan kosong hingga rusaknya fasilitas lampu penerangan jalan umum akibat dugaan pencurian kabel. Menanggapi hal itu, Duma berkomitmen mengordinasikan penanganan sampah dan perbaikan fasilitas penerangan kepada unit pelaksana teknis dinas terkait demi kenyamanan serta keamanan warga.
Mengakhiri rangkaian pertemuan, Duma mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai fondasi pembiayaan pembangunan kota. Ia juga berpesan agar para orang tua bersama lingkungan sekitar aktif membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan mendorong keterlibatan mereka pada kegiatan-kegiatan positif.