Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak terjebak dalam formalitas administratif semata. Meski secara kuantitas pertumbuhannya cukup masif, koperasi di tingkat akar rumput ini dituntut memiliki tata kelola yang profesional serta model bisnis yang konkret agar mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat pedesaan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan data terbaru Sistem Informasi Manajemen KDKMP per Juli 2026, jumlah koperasi bentukan pemerintah ini telah menembus angka 83.382 unit di seluruh Indonesia, dengan akumulasi transaksi mencapai Rp157,9 miliar. Kendati angka tersebut tergolong besar, kesiapan operasional di tingkat lokal dinilai masih memerlukan perhatian serius.

Anggia menyoroti bahwa ekspansi kuantitas ini kerap tidak diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia. Beberapa wilayah masih menghadapi kendala mendasar, mulai dari keterbatasan kapasitas pengelola, rantai pasok yang belum solid, hingga kesulitan merumuskan model bisnis yang sesuai dengan potensi lokal. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jenis usaha KDKMP tidak boleh diseragamkan secara nasional.

Untuk memperkuat ekosistem ekonomi pedesaan, KDKMP didorong untuk aktif bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelaku UMKM lokal, serta koperasi yang sudah lebih dulu eksis. Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat menghindari persaingan usaha yang tidak sehat dan justru memperkuat ketahanan ekonomi di tingkat lokal.

Kunjungan kerja ini juga menjadi ajang bagi Komisi VI DPR RI untuk menjaring masukan guna mematangkan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi baru ini diarahkan untuk mendorong digitalisasi dan profesionalitas tata kelola koperasi, tanpa melupakan asas kekeluargaan dan demokrasi. Diskusi ini turut melibatkan berbagai pihak penting, mulai dari kementerian terkait, lembaga keuangan mikro, akademisi, hingga pelaku koperasi daerah.