Aktivitas bongkar muat komoditas non-perikanan berupa ban dan ban dalam bekas di Pelabuhan Perikanan Halmahera Tengah kini tengah menjadi sorotan hangat publik. Kegiatan pemuatan barang yang berlangsung pada malam hari ke dalam kontainer milik agen pelayaran Tanto tersebut memicu keraguan terkait keabsahan dokumen dan izin operasionalnya.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, sebuah truk boks terpantau mengangkut tumpukan ban bekas menuju area pelabuhan pada Senin malam. Proses pemindahan barang ke dalam kontainer segera dilakukan dengan melibatkan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Yefi Berkarya Mandiri di bawah koordinasi mandor setempat.

Aliran komoditas tersebut ditengarai memiliki keterkaitan dengan seorang pria berinisial RY. Namun, saat dikonfirmasi mengenai legalitas kepemilikan barang dan kelengkapan dokumen pengangkutan limbah tersebut, RY enggan memberikan penjelasan rinci dan hanya memberikan respons normatif tanpa menyentuh substansi persoalan.

Ketidakjelasan izin ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap regulasi pelabuhan dan lingkungan. Lemahnya pengawasan dari instansi berwenang, seperti Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KP3), serta otoritas terkait lainnya, dinilai dapat membuka celah bagi praktik informal yang merugikan wilayah setempat.

Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama dinas teknis pemerintah daerah didesak untuk segera melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan. Langkah tegas ini dinilai krusial guna menghindari potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi di pelabuhan berjalan sesuai koridor hukum.