Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru pada Kamis (23/07/2026) dini hari. Langkah preventif ini dilakukan guna mengantisipasi sekaligus menekan ruang gerak peredaran gelap narkotika di pusat-pusat keramaian malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir 12 titik THM yang dibagi ke dalam tiga wilayah pengawasan. Tim pertama memfokuskan pemeriksaan di Kecamatan Lima Puluh dan Senapelan dengan mendatangi Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, serta Furaya KTV. Meski kondisi tempat hiburan tergolong lengang, petugas tetap memeriksa barang bawaan dan melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung yang hadir.

Sementara itu, tim kedua menyisir kawasan Sukajadi dan Pekanbaru Kota, meliputi C7 KTV, D’Poin, Andrew’s Mart, dan Grand Central KTV. Di lokasi-lokasi ini, tidak hanya pengunjung yang menjalani pemeriksaan, melainkan juga para pemandu lagu (LC). Langkah serupa juga diterapkan oleh tim ketiga yang memantau RP Club, Live House, Gen Z, serta Empire KTV di wilayah Sukajadi dan Payung Sekaki.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Bagus Faria, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian tes urine dan pemeriksaan barang bawaan menunjukkan hasil nihil. Tidak ditemukan adanya pengunjung maupun pekerja yang positif mengonsumsi obat-obatan terlarang, begitu pula dengan kepemilikan barang mencurigakan.

Kompol Bagus menegaskan bahwa kegiatan razia berkala seperti ini akan terus diintensifkan secara konsisten. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru tetap kondusif, aman, serta bersih dari rantai peredaran narkoba.