Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menyegel sementara salah satu tempat hiburan malam di wilayah Karawang. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam operasional tempat tersebut.

Penyegelan ini menyusul beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan aktivitas tidak pantas di lokasi hiburan malam tersebut. Video itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong aparat terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak hanya menyoroti dugaan aktivitas yang viral, tetapi juga menemukan persoalan lain terkait kepatuhan usaha. Di antaranya, dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dokumen bangunan yang disebut belum lengkap.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Karawang memutuskan menghentikan sementara kegiatan operasional tempat hiburan malam itu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan daerah serta upaya memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui aparat penegak perda diharapkan melanjutkan proses pemeriksaan sesuai prosedur. Pengelola tempat usaha juga diminta memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan ketentuan hukum sebelum dapat kembali beroperasi.