Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Dalam proses tersebut, aspek integritas atau tingkat kepercayaan terhadap data dinilai sama pentingnya dengan penyatuan data itu sendiri. Hal ini ditegaskan oleh anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, yang mengingatkan bahwa keandalan sistem Satu Data Indonesia sangat bergantung pada validitas informasi yang disajikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Reni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut politisi Fraksi PKS ini, upaya mengintegrasikan data tidak akan berdampak optimal jika data yang disatukan tersebut tidak dapat dipercaya kebenarannya. Oleh karena itu, membangun kepercayaan publik terhadap akurasi data menjadi prioritas utama.

Selain masalah integritas, rapat tersebut juga mendalami pemanfaatan teknologi blockchain dalam tata kelola data pemerintahan. Blockchain dinilai mampu mendorong efisiensi anggaran belanja negara, meningkatkan transparansi publik, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Kendati demikian, Reni mengingatkan bahwa blockchain bukanlah satu-satunya opsi teknologi yang tersedia bagi pemerintah.

Guna memastikan efektivitas kebijakan, Reni meminta penjelasan mendalam mengenai batasan dan ruang lingkup implementasi blockchain dalam draf RUU SDI. Ia menekankan perlunya pemetaan yang jelas mengenai sektor layanan publik atau jenis data apa saja yang benar-benar membutuhkan adopsi teknologi tersebut, agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara tepat guna.