Dalam upaya memperkuat kapasitas penegak hukum menghadapi dinamika sengketa bisnis, Justitia Training Center kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Arbitrase Angkatan VII yang berlangsung pada 11 hingga 15 Agustus 2026. Program ini dirancang khusus untuk mencetak praktisi hukum yang andal di bidang alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution/ADR), khususnya arbitrase.
Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K., mengemukakan bahwa benturan kepentingan dan perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah dalam dunia usaha. Oleh sebab itu, mekanisme penyelesaian konflik yang cepat, efisien, dan rahasia sangat dibutuhkan agar tidak mengganggu stabilitas operasional bisnis. Arbitrase dinilai menjadi solusi tepat karena menawarkan fleksibilitas serta melibatkan arbiter yang ahli di bidang terkait.
Sejak tahun 2018, lembaga ini konsisten menjalin kemitraan strategis dengan berbagai institusi lokal maupun global guna memperbarui kurikulum pelatihan agar tetap relevan. Andriansyah menambahkan bahwa kebutuhan pasar terhadap pakar arbitrase terus melonjak tajam. Hal ini tecermin dari meningkatnya kolaborasi pelatihan serupa dengan kementerian negara serta platform hukum terkemuka di tanah air.
Metode pembelajaran dalam sertifikasi angkatan ketujuh ini tidak hanya berfokus pada teori hukum semata. Para peserta dibekali kemampuan praktis, mulai dari penyusunan berkas persidangan hingga simulasi sidang arbitrase yang dipandu langsung oleh akademisi serta praktisi senior. Pendekatan interaktif ini diharapkan memberi visualisasi nyata atas prosedur hukum yang sesungguhnya di lapangan.
Sebagai penutup dari rangkaian program intensif ini, seluruh peserta akan menjalani uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia. Ujian kelayakan ini telah mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai bentuk validasi legalitas dan profesionalisme mutlak bagi para praktisi arbitrase baru di Indonesia.