Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Natuna, Kepulauan Riau, meminta masyarakat untuk aktif memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka secara berkala. Langkah ini menyusul kebijakan penonaktifan fasilitas Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Pemda) terhadap 5.715 warga mulai September 2026 mendatang.
Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Ira Triwahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah dilakukannya pemutakhiran data kepesertaan. Berdasarkan hasil validasi terbaru, sekitar 19 persen dari total 29.779 peserta PBI Pemda di Natuna dinilai sudah masuk dalam kategori mampu secara finansial, sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan iuran gratis dari pemerintah daerah.
Untuk mengantisipasi kendala saat berobat, warga dapat memantau status keaktifan kartu BPJS mereka melalui fitur Pasti JKN di laman resmi BPJS Kesehatan. Pengguna cukup mengakses menu "Cek Keaktifan Peserta", kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tanggal lahir untuk mengetahui status kepesertaan secara langsung.
Bagi warga yang status kepesertaannya telah dinonaktifkan, BPJS Kesehatan menyarankan agar segera beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri. Proses pendaftaran ulang dapat dilakukan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik, baik dokumen fisik maupun digital melalui ponsel pintar, serta menyertakan nomor rekening bank.
Terkait besaran iuran mandiri, peserta dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial masing-masing. Tarif iuran bulanan untuk Kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000, Kelas II sebesar Rp100.000, sedangkan Kelas III sebesar Rp42.000. Khusus Kelas III, masyarakat mendapat subsidi dari pemerintah sehingga hanya perlu membayar Rp35.000 per orang per bulan.
Ira mengingatkan agar proses pengaktifan kembali kartu dilakukan secepatnya guna menghindari risiko pembiayaan medis secara mandiri layaknya pasien umum. BPJS Kesehatan juga memberlakukan relaksasi masa administrasi 14 hari bagi warga yang segera membayar iuran atau mengaktifkan kembali kepesertaannya dalam kurun waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penonaktifan.