SEMARANG – Rencana penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk sektor hiburan tertentu di Kota Semarang menuai keberatan dari kalangan pelaku usaha. Mereka menilai besaran tarif tersebut berpotensi membebani konsumen sekaligus mengganggu pemulihan industri hiburan.
Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengatakan sebagian besar pengusaha hiburan belum berani membebankan tarif PBJT 40 persen secara langsung kepada pelanggan. Menurutnya, pelaku usaha masih menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat dan tingkat kunjungan.
“Kami masih berhitung dan sangat berhati-hati. Kalau tarif 40 persen langsung dibebankan ke konsumen, kami khawatir kunjungan akan turun dan industri hiburan menjadi sepi,” ujar Fic, Selasa, 23 Juni 2026.
Fic menyebut kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Kenaikan harga layanan akibat beban pajak dinilai dapat membuat masyarakat menunda atau mengurangi aktivitas hiburan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bisa berdampak pada omzet usaha hingga keberlangsungan tenaga kerja.
Ia juga menyoroti belum seragamnya penerapan tarif serupa di sejumlah daerah yang selama ini dikenal sebagai pusat industri hiburan dan pariwisata. Karena itu, pelaku usaha berharap pemerintah membuat kebijakan yang lebih selaras secara nasional agar tidak menimbulkan ketimpangan antardaerah.
Meski keberatan terhadap besaran tarif, Fic menegaskan pelaku usaha hiburan tetap berkomitmen memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, menurut dia, kondisi pasar yang belum sepenuhnya pulih membuat pengusaha perlu berhati-hati sebelum memasukkan beban pajak tersebut ke tagihan konsumen.
“Kami tetap memenuhi kewajiban pajak. Hanya saja, penerapannya kepada konsumen masih menjadi pertimbangan karena kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih,” katanya.
Ketua Bidang Legal Pager Semar, Joko Susilo, menilai tarif PBJT 40 persen terlalu tinggi bagi sektor hiburan. Ia memperingatkan adanya potensi efek domino apabila kebijakan itu diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha di lapangan.
Menurut Joko, kenaikan tarif akan langsung memengaruhi harga yang harus dibayar pelanggan. Apabila jumlah pengunjung menurun, pengusaha kemungkinan akan melakukan efisiensi, mulai dari pengurangan biaya operasional hingga rasionalisasi tenaga kerja.
“Kalau kebijakan ini diterapkan, risikonya sangat besar. Omzet bisa turun, jumlah pengunjung berkurang, usaha menjadi sepi, bahkan bukan tidak mungkin terjadi pengurangan karyawan hingga penutupan tempat usaha,” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, menilai pemerintah kota menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan keberlangsungan dunia usaha. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang tetap patuh aturan, tetapi tidak mematikan ekosistem hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan agar penerapan aturan tidak justru melemahkan iklim usaha. Menurutnya, jika omzet pelaku usaha turun signifikan, dampaknya dapat merembet pada penutupan usaha dan bertambahnya angka pengangguran.
“Jangan sampai penerapan perwal ini malah memicu efek negatif kepada iklim usaha di Kota Semarang, seperti penurunan omzet. Imbasnya akan besar. Kalau omzet turun, nanti usaha tutup dan menambah pengangguran,” ujarnya.
Mararas juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai organisasi perangkat daerah pelaksana bersikap transparan dalam penarikan maupun penggunaan pajak dari sektor hiburan. Ia menilai pemerintah kota perlu membuka ruang dialog dan mekanisme keringanan bagi pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.
Namun, ia mengingatkan bahwa permohonan keringanan pajak harus tetap dilakukan secara jujur dan akuntabel. “Yang harus digarisbawahi, kalau ada permintaan keringanan jangan ada main mata dalam pelaporan omzet usaha,” tuturnya.