Justitia Training Center kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan Angkatan XXII pada 5–8 Agustus 2026. Untuk pertama kalinya, kegiatan ini digelar dengan metode hibrida (hybrid class) guna memberikan fleksibilitas bagi peserta tanpa mengurangi kualitas interaksi maupun kedalaman materi yang disampaikan.

Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K., menegaskan bahwa metode hibrida ini dirancang untuk memastikan keadilan akses belajar bagi peserta luring maupun daring. Ia juga menyoroti dinamika profesi konsultan hukum perbankan saat ini yang kian kompleks, di mana pemahaman regulasi saja tidak lagi memadai.

Menurut Andriansyah, seorang konsultan hukum perbankan dituntut memiliki kepekaan terhadap aspek operasional dan transaksi perbankan secara riil. Kualitas opini hukum kini tidak hanya dinilai dari ketepatan normatifnya, melainkan sejauh mana pandangan tersebut dapat diaplikasikan untuk mitigasi risiko serta mendukung pengambilan keputusan bisnis yang tepat.

Selain pemahaman kontekstual, sertifikasi kompetensi resmi kini menjadi kebutuhan mendesak di dunia industri sebagai bukti profesionalisme yang diakui negara. Kebutuhan ini bahkan dirasakan oleh para praktisi senior, seperti penasihat hukum di Bank Indonesia, yang tetap memerlukan pembaruan regulasi dan pengakuan kompetensi formal di hadapan para pemangku kepentingan.

Dalam program ini, para peserta mendapatkan bimbingan dari akademisi dan praktisi ahli sebelum menjalani ujian sertifikasi. Uji kompetensi tersebut diselenggarakan langsung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia, yang memegang lisensi tunggal dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk skema Konsultan Hukum Perbankan.