Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri resmi mengamankan barang bukti bernilai fantastis dari sebuah hunian di kawasan Sentul, Bogor. Sebanyak 74 kilogram emas batangan dan uang dalam pecahan mata uang asing disita sebagai bagian dari rangkaian pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala nasional.

Barang bukti yang tersimpan dalam tujuh koper tersebut tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap. Selain emas, kepolisian juga mengamankan uang tunai senilai 4,7 juta USD, 14 juta SGD, serta Rp100 juta, dengan estimasi nilai total mencapai Rp476 miliar.

Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam brankas yang terkunci di lokasi penggeledahan. Penindakan ini merupakan hasil dari skema joint investigation yang menyoroti tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di PLN, kasus pengelolaan dana PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.

Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan bahwa penyelidikan difokuskan pada dugaan pemerasan dan suap yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU TPPU untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam skandal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto. Rangkaian penggeledahan yang dilakukan secara serempak di berbagai lokasi, termasuk di Jakarta Selatan, merupakan langkah proaktif aparat untuk mengumpulkan bukti demi menuntaskan penyidikan korupsi yang merugikan keuangan negara.