Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah penyitaan terhadap uang tunai senilai 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal. Tindakan hukum ini berlangsung di sela-sela pemeriksaan Juprizal sebagai saksi di kantor BPKP Perwakilan Riau pada Rabu (8/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah serta gratifikasi dalam pengurusan izin kawasan hutan yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Menurut Budi, uang yang disita disinyalir memiliki keterkaitan dengan dana yang sempat dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.

Penyidik KPK saat ini tengah mendalami peran Juprizal dalam proses pengumpulan uang yang melibatkan bupati bersama para petani serta anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Selain terhadap ketua DPRD, KPK juga menyita uang sebesar Rp15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, yang diduga berkaitan dengan permohonan alih fungsi lahan hutan lindung.

Selain kedua tokoh tersebut, penyidik KPK turut memanggil sejumlah pejabat daerah lainnya di lingkungan Pemkab Kuansing, termasuk Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, hingga beberapa kepala bagian di Sekretariat Daerah. Fokus pemeriksaan mencakup pendalaman atas alur suap lelang jabatan serta prosedur administrasi permohonan izin alih fungsi hutan yang diajukan ke kementerian terkait.