Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan kritik tajam terhadap langkah aparat penegak hukum yang menangguhkan transaksi rekening milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening Bank Mandiri tersebut menampung donasi publik sebesar Rp80,9 juta untuk keperluan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Tindakan ini dinilai melanggar prosedur hukum serta mengancam hak konstitusional warga negara dalam bersuara.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pembatasan akses dana secara sepihak ini merupakan preseden buruk. Menurut Isnur, Bank Mandiri tidak bisa begitu saja melempar tanggung jawab dengan dalih mematuhi instruksi aparat, karena pihak perbankan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keabsahan setiap instruksi pemblokiran demi melindungi hak-hak nasabahnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengklarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukanlah pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja. Penundaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, guna menyelidiki indikasi aliran dana ilegal, seperti judi online atau narkoba.
Namun, argumen kepolisian tersebut dipatahkan oleh YLBHI. Isnur menjelaskan bahwa pasal yang digunakan tidak relevan karena penggalangan dana solidaritas untuk demonstrasi bukanlah kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Lebih lanjut, mekanisme penundaan transaksi berdasarkan UU TPPU seharusnya dilakukan oleh penyedia jasa keuangan secara mandiri dengan berita acara resmi yang diserahkan kepada nasabah, bukan atas desakan sepihak dari kepolisian di luar tahap penyidikan formal.
Terkait prosedur ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Ketua Tim Humas, Tri Andriyanto, membenarkan telah menerima laporan berita acara penundaan transaksi dari Bank Mandiri. Kendati demikian, koalisi sipil mendesak kepolisian untuk transparan mengenai status hukum kasus ini, mengingat Supriyono sendiri tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum akses ke rekeningnya diputus.
Polemik ini turut memicu kekhawatiran dari kalangan akademisi. Lektor Kepala Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, mengingatkan adanya biaya oportunitas ekonomi dari tindakan ini. Menurut Rimawan, kemudahan aparat dalam membekukan rekening nasabah atas motif politik dapat menyebarkan ketakutan kolektif dan merusak pilar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menambahkan bahwa sektor finansial sangat bergantung pada kredibilitas. Apabila nasabah merasa hak-hak konsumennya dilanggar secara sepihak tanpa kejelasan hukum, potensi terjadinya penarikan dana massal (bank rush) dapat meningkat, yang pada akhirnya akan merugikan stabilitas keuangan bank itu sendiri.
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mendesak pihak perbankan untuk mengedepankan asas transparansi dan menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas bagi konsumen yang dirugikan. Bagi nasabah yang menghadapi persoalan serupa, YLKI menyarankan agar segera melaporkan kasusnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Ombudsman guna mendapatkan penyelesaian yang adil.