Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah progresif untuk memperkuat benteng perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital yang kian canggih. Upaya ini diwujudkan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang diselaraskan dengan pemanfaatan teknologi mutakhir untuk menekan laju kejahatan finansial di tanah air.

Dalam Rapat Tingkat Tinggi (High Level Meeting) yang digelar di Jakarta baru-baru ini, Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menyoroti kompleksitas modus kejahatan siber saat ini. Menurutnya, pelaku kejahatan kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), rekayasa sosial, hingga metode deepfake untuk mengelabui korban, yang pada akhirnya dapat merusak reputasi ekosistem keuangan digital nasional.

Sebagai bentuk nyata penegakan hukum, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026, pihaknya telah menghentikan operasional 1.220 entitas keuangan ilegal. Angka tersebut didominasi oleh 951 layanan pinjaman online ilegal, disusul 240 investasi tanpa izin, serta puluhan usaha gadai ilegal.

Kehadiran Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak akhir 2024 juga menunjukkan dampak signifikan. Lembaga ini berhasil memblokir lebih dari 600 ribu rekening bank yang terindikasi digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Langkah taktis ini berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

Menghadapi tantangan masa depan, Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menegaskan pentingnya edukasi masyarakat yang diimbangi dengan modernisasi sistem pelacakan. Satgas kini tengah mengembangkan aplikasi anti-penipuan serta pangkalan data nasional terintegrasi untuk mempercepat deteksi dini dan memutus rantai sindikat penipuan yang kerap beroperasi lintas negara.