PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merampungkan program penataan struktur korporasi (streamlining) terhadap 31 entitas hingga akhir semester I 2026. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya transformasi berkelanjutan perusahaan untuk memperkuat fokus pada bisnis inti, sembari memperkokoh ketahanan energi bagi kepentingan nasional.

Proses penyederhanaan struktur grup ini ditempuh melalui beragam aksi korporasi, yang mencakup penggabungan usaha (merger), divestasi aset non-inti, hingga likuidasi terhadap entitas yang dinilai tidak lagi aktif. Manajemen Pertamina meyakini bahwa langkah ini akan mengakselerasi pengambilan keputusan, sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan di pasar domestik maupun global.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan agenda besar pemerintah dan aspirasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Selain bertujuan untuk efisiensi, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Dalam implementasinya, Pertamina turut melikuidasi sejumlah entitas di sektor hulu migas yang selama ini berstatus tidak aktif (dormant). Meski entitas tersebut tidak memberikan beban biaya operasional, langkah likuidasi tetap diambil sebagai bentuk kerapian tata kelola grup perusahaan secara menyeluruh agar tidak membebani struktur organisasi di masa depan.

Program yang berjalan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 mengenai percepatan penataan BUMN. Lebih jauh, Agung memastikan bahwa transformasi ini tidak hanya berfokus pada sisi administratif, melainkan bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat luas.