Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi menjalin kolaborasi strategis dengan tiga instansi vertikal untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat setempat. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang berlangsung di Pendapa Surya Graha pada Kamis (23/7/2026).

Tiga lembaga yang digandeng oleh Pemkab Magetan dalam kemitraan ini meliputi Pengadilan Agama (PA), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Magetan. Melalui kesepakatan tersebut, keempat instansi berkomitmen membangun sistem integrasi data berbasis teknologi informasi yang difokuskan pada penanganan perkara hukum perdata Islam.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan bahwa langkah progresif ini dirancang untuk meruntuhkan sekat birokrasi antarkelembagaan yang selama ini sering menghambat pelayanan publik. Kehadiran sistem satu pintu ini diharapkan dapat memangkas jalur pengurusan yang rumit, terutama bagi kelompok rentan.

"Selama ini, pelayanan yang terpisah-pisah kerap menyulitkan masyarakat pencari keadilan, khususnya kaum perempuan dan anak-anak. Dengan integrasi data lintas sektor ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan terjangkau," ungkap Bupati yang akrab disapa Bunda Nanik tersebut. Inisiatif ini sekaligus menjadi wujud nyata dari reformasi birokrasi di Magetan demi pelayanan publik yang adil dan efisien.