PT Taspen (Persero) secara resmi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga dari dua aparatur sipil negara yang telah wafat saat masih aktif bertugas. Penyerahan bantuan ini menjadi wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial serta kepastian finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Ahli waris dari mendiang Nurijah, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, menerima total manfaat sebesar Rp832,8 juta. Meskipun almarhumah baru menjabat selama enam bulan, PT Taspen memastikan seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja tertanggung sepenuhnya, disusul dengan santunan kematian serta akumulasi iuran Jaminan Hari Tua (JHT).

Di sisi lain, keluarga mendiang Abdul Azis, yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam, juga menerima santunan JKM dengan total manfaat mencapai Rp248,9 juta. Prosesi penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis di ruang kerja Wali Kota Batam, dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Komisaris Utama PT Taspen, Fary Djemy Franscis.

Selain memberikan santunan dalam bentuk tunai, pihak PT Taspen menegaskan bahwa ahli waris dari mendiang Abdul Azis juga berhak mendapatkan dana pensiun janda. Dana tersebut disalurkan setiap bulan melalui Bank Mandiri Taspen, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan pasca ditinggal oleh tulang punggung keluarga.

Fary Djemy Franscis menyatakan bahwa program jaminan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui PT Taspen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap abdi negara, baik PNS maupun PPPK, mendapatkan hak perlindungan yang setara dan maksimal selama masa pengabdian mereka kepada masyarakat dan negara.