Gampong Ujung Kampung di Kecamatan Samadua kini memiliki landasan awal untuk memperkuat regulasi kesehatan tingkat desa. Langkah strategis ini diawali dengan penyerahan draf Rancangan Qanun Gampong tentang Kesehatan oleh mahasiswa Praktik Belajar Lapangan (PBL) II Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Teuku Umar (UTU).
Penyerahan dokumen hukum tersebut dilakukan oleh Koordinator Perwakilan Tim Mahasiswa PBL, Afrihal Dwi Andika, kepada Keuchik Gampong Ujung Kampung, Nurzal. Prosesi penyerahan ini turut disaksikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Yulizar Kasma, SKM., M.Si., serta Ketua Forum Keuchik Samadua, Saifullah.
Inisiatif penyusunan regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam merencanakan, menganggarkan, serta mengimplementasikan berbagai program kesehatan secara terstruktur. Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari upaya promotif dan preventif, peningkatan kapasitas kader Posyandu, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hingga integrasi layanan primer di tingkat desa.
Afrihal Dwi Andika menjelaskan bahwa penyusunan draf qanun ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan desa akan pedoman hukum yang jelas. Ia berharap rancangan aturan ini mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan masyarakat yang lebih peduli terhadap kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup warga setempat secara berkesinambungan.
Keuchik Ujung Kampung, Nurzal, memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi para mahasiswa UTU. Dirinya menegaskan bahwa draf ini akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan perangkat gampong, Tuha Peut (badan permusyawaratan desa), tenaga kesehatan, dan tokoh masyarakat untuk penyelarasan sebelum disahkan secara resmi menjadi peraturan desa yang mengikat.