Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait insiden ditemukannya amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Menurut lembaga antirasuah, setiap penyelenggara negara seharusnya memiliki kesadaran hukum untuk melaporkan pemberian yang diduga gratifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa kewajiban pelaporan tersebut merupakan amanat undang-undang yang sudah seharusnya dipahami oleh setiap pejabat publik. Taufik menekankan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar imbauan, melainkan prosedur wajib yang menjadi bentuk pertanggungjawaban integritas penyelenggara negara kepada publik.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman Amby saat audiensi di kantornya pada awal Juni 2026. Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya, meskipun saat itu ia tidak mengetahui isi di dalamnya.
Pihak Kementerian Kehutanan memastikan bahwa pengembalian amplop telah dilakukan secara formal dengan dokumentasi yang lengkap, termasuk bukti tanda terima bermeterai di Polres Kuantan Singingi, beberapa hari setelah pertemuan berlangsung. Raja Juli juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan terkait kawasan hutan yang dipengaruhi oleh pemberian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Suhardiman Amby kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Hingga kini, aparat penegak hukum terus mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam kasus korupsi tersebut.