PEMALANG — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII menggelar monitoring dan evaluasi peredaran kayu di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Paduraksa dan TPK Silarang, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut difokuskan pada pengawasan peredaran kayu sekaligus pemeriksaan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (PUHH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan, distribusi, dan pencatatan hasil hutan kayu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Monitoring di dua TPK itu diikuti jajaran KPH Pemalang, antara lain Kepala Seksi Madya Produksi dan Ekowisata, Kepala Sub Seksi Produksi dan Pembinaan TPK, Kepala TPK Paduraksa, serta Kepala TPK Silarang. Dari BPHL Wilayah VIII, hadir tim yang terdiri atas Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan dua Analis SDM Aparatur Ahli Muda.

Administratur KPH Pemalang melalui Kepala Seksi Madya Produksi dan Ekowisata, Agus Heru Yudyana, menjelaskan bahwa monev peredaran kayu menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan. Tujuannya, kata dia, untuk memastikan asal-usul kayu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan didukung dokumen resmi.

“Monitoring dan evaluasi peredaran kayu merupakan kegiatan rutin untuk memastikan bahwa seluruh kayu yang diperdagangkan memiliki legalitas yang jelas dan didukung dokumen yang sah, seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Dokumen tersebut menjadi jaminan agar tidak ada kayu ilegal yang beredar serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala BPHL Wilayah VIII melalui Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Yoga Prayoga, menerangkan bahwa peredaran kayu harus dilakukan melalui mekanisme resmi. Aktivitas pengangkutan dan distribusi hasil hutan kayu, menurutnya, wajib tercatat dalam sistem PUHH dan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (SI-PUHH).

“PUHH merupakan serangkaian kegiatan pencatatan dan pelaporan yang bertujuan memastikan legalitas hasil hutan, mulai dari perencanaan produksi, penebangan, pengangkutan, hingga pengolahan dan peredarannya. Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelas Yoga.

Melalui pengawasan berkala tersebut, Perhutani KPH Pemalang dan BPHL Wilayah VIII menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola hasil hutan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga diharapkan mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.