Pelaku usaha hiburan di kota Semarang, Jawa Tengah, secara bulat menyatakan penolakan mereka terhadap rencana penerapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen yang dibebankan langsung kepada konsumen. Keputusan ini diambil atas dasar kekhawatiran bersama mengenai dampak ekonomi yang bisa ditimbulkan.
Mereka meyakini bahwa lonjakan biaya pajak yang terlalu tinggi tersebut berpotensi menghancurkan daya beli masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan melumpuhkan omzet bisnis di sektor hiburan dan pada akhirnya memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di kalangan pekerja industri ini.
Sampai saat ini, mayoritas tempat hiburan di ibu kota Jawa Tengah ini memilih untuk bertahan dengan tarif yang berlaku saat ini. Mereka enggan menambahkan beban pajak 40 persen tersebut ke dalam tagihan pelanggan demi menjaga agar iklim bisnis yang kondisinya belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi tidak semakin sepi pengunjung.
"Kami masih dalam tahap perhitungan dan sangat berhati-hati. Kalau tarif 40 persen langsung dibebankan ke konsumen, kami khawatir kunjungan akan turun drastis dan industri hiburan menjadi sepi," ujar Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, pada Selasa (23/6/2026). Ia juga menambahkan bahwa beberapa daerah pusat pariwisata nasional lain juga belum menerapkan tarif serupa secara penuh.
Meski menolak besaran tarif PBJT 40 persen, Fic menegaskan bahwa para pengusaha pada dasarnya tidak berniat untuk menghindari kewajiban membayar pajak harian mereka. "Kami tetap memenuhi kewajiban pajak. Hanya saja, penerapannya kepada konsumen masih menjadi pertimbangan karena kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih," tegasnya.
Dari sisi pengusaha, kebijakan PBJT 40 persen ini dinilai memiliki potensi menjadi bom waktu yang dapat memicu efek domino destruktif bagi roda ekonomi daerah, apabila pemerintah tetap bersikeras menerapkannya secara kaku. Ketua Bidang Legal Pager Semar, Joko Susilo, memperingatkan risiko besar yang mengintai. "Omzet bisa turun, jumlah pengunjung berkurang, usaha menjadi sepi, bahkan bukan tidak mungkin terjadi pengurangan karyawan hingga penutupan tempat usaha," tegasnya.
Menanggapi situasi ini, Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, mengingatkan Pemerintah Kota Semarang untuk lebih bijaksana dalam menyeimbangkan antara ambisi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menjaga napas keberlangsungan usaha di masyarakat. "Jangan sampai penerapan perwal ini malah memicu efek negatif kepada iklim usaha di Kota Semarang, seperti penurunan omzet. Imbasnya akan sangat besar. Kalau omzet turun, nanti usaha tutup dan menambah jumlah pengangguran," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Mararas Apuwara mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang selaku eksekutor kebijakan agar bersikap transparan sekaligus membuka ruang bagi para pengusaha untuk mengajukan insentif keringanan pajak, sehingga dapat ditemukan jalan tengah yang adil bagi semua pihak. "Tapi yang harus digaris bawahi, kalau ada permintaan keringanan jangan ada main mata dalam pelaporan omset usaha," tuturnya.