Pelaku usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah, belum sepenuhnya menerapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT sebesar 40 persen untuk sejumlah layanan hiburan tertentu. Kebijakan ini berlaku untuk sektor seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta spa atau mandi uap.

Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengatakan sebagian besar pengusaha hiburan di Semarang masih membebankan pajak sebesar 10 persen kepada pelanggan. Menurut dia, penerapan tarif 40 persen dikhawatirkan membuat biaya yang harus dibayar konsumen meningkat tajam.

Fic menyebut kekhawatiran utama pelaku usaha adalah menurunnya jumlah pengunjung apabila tarif baru tersebut langsung diterapkan. Kondisi itu dinilai dapat memukul aktivitas usaha hiburan yang bergantung pada daya beli dan minat kunjungan masyarakat.

“Kita belum mengaplikasikan. Kami takut kalau industri hiburan malah menjadi sepi karena pengunjung merasa berat dengan adanya kebijakan ini,” kata Fic, dikutip Kamis (25/6/2026).

Menurut Fic, ketentuan PBJT dengan tarif minimal 40 persen memang berlaku secara nasional. Namun, ia menilai implementasinya di lapangan belum berjalan merata di berbagai daerah, termasuk di wilayah yang menjadi tujuan wisata utama.

Ia mencontohkan sejumlah daerah pariwisata yang disebutnya masih mengenakan tarif pajak hiburan 10 persen kepada konsumen. Karena itu, pelaku usaha di Semarang berharap penerapan kebijakan dilakukan secara serentak dan tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antardaerah.

“Kalau diterapkan secara serentak dan tidak diskriminatif, kami tentu akan mengikuti. Jangan hanya Semarang yang menerapkan, daerah lain juga harus sama,” ujarnya.

Fic menegaskan pelaku usaha hiburan tidak menolak kewajiban perpajakan. Ia menyatakan sejumlah pengusaha tetap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melalui mekanisme penghitungan berdasarkan omzet usaha.

Meski demikian, ia mengakui tarif 40 persen belum dicantumkan secara langsung dalam tagihan kepada pelanggan. “Kalau ditulis langsung di tagihan memang belum. Tetapi, intinya kami tetap memenuhi kewajiban sesuai aturan,” katanya.

Pelaku usaha berharap pemerintah kembali menimbang dampak kebijakan tersebut terhadap iklim usaha hiburan. Tarif yang dinilai terlalu tinggi dikhawatirkan menekan daya beli masyarakat, mengurangi kunjungan, serta berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di sektor tersebut.

PBJT atas jasa hiburan merupakan istilah yang digunakan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Ketentuan ini menggantikan penyebutan pajak hiburan dalam aturan sebelumnya.

Dalam UU HKPD, tarif PBJT untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sementara itu, jasa hiburan lainnya dikenakan tarif berbeda dengan batas maksimal 10 persen.

Sebelum UU HKPD berlaku, ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDRD hanya mengatur tarif pajak hiburan tertentu paling tinggi 75 persen, tanpa menetapkan batas minimal 40 persen. Perubahan ini membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan pengaturan tarif melalui peraturan daerah masing-masing.

Di Kota Semarang, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023. Perda itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan menjadi dasar penerapan tarif PBJT secara bervariasi sesuai jenis layanan atau sektor hiburan.