Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR RI secara resmi mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan ini muncul menyusul penetapan status tersangka terhadap Febrie dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Salah satu titik krusial adalah kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, di mana penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 476 miliar dan logam mulia emas seberat 74 kilogram. Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 67 miliar dalam pecahan mata uang asing di sebuah restoran dan gerai penukaran uang di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR, Rikwanto, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan aparat penegak hukum dalam skandal ini. Ia menekankan pentingnya pengungkapan aset-aset tersembunyi yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan agar tidak ada sisa aset yang luput dari penyitaan negara. Fraksi Golkar juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR yang dipimpin oleh Habiburokhman untuk mengawal ketat proses hukum kasus tersebut.
Sorotan publik terhadap harta kekayaan Febrie semakin tajam setelah membandingkan temuan penyidik dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 27 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, Febrie tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18,2 miliar, dengan aset terbesar berupa properti senilai Rp 14,82 miliar yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, dan Jakarta Selatan. Adanya diskrepansi masif antara kekayaan resmi dan temuan penyidik menjadi poin utama yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.