MALANG - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik, Dr Imam Fauzi Surahmat, menyoroti arah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilainya mulai menjauh dari semangat pelayanan publik. Ia menekankan, program berskala besar tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai ruang perputaran ekonomi, apalagi berorientasi pada keuntungan bisnis.

Pandangan itu disampaikan Imam dalam diskusi TIMES Forum bertajuk Celah Korupsi di MBG yang digelar di Kantor TIMES Indonesia, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, MBG harus kembali ditempatkan sebagai kebijakan publik yang tujuan utamanya melayani masyarakat, terutama penerima manfaat di lingkungan pendidikan.

Imam menilai terdapat tanda-tanda pergeseran orientasi dalam pelaksanaan MBG, dari nilai pelayanan atau value service menuju orientasi uang atau value money. Salah satu indikasinya terlihat ketika sekolah memasuki masa libur selama beberapa pekan. Pada situasi itu, sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut mengalami kebingungan karena perputaran dana terhenti.

“Kita harus bertanya, apakah orientasinya melayani masyarakat atau mengejar perputaran uang,” kata Imam dalam forum tersebut.

Ia mengingatkan, besarnya anggaran yang digelontorkan untuk MBG harus diikuti kesiapan tata kelola yang memadai. Tanpa desain kebijakan yang matang, program tersebut berisiko membuka ruang penyimpangan, baik dalam proses pengadaan, distribusi, maupun pengawasan mutu layanan.

Imam juga mempertanyakan apakah rancangan kebijakan MBG saat ini telah benar-benar memperhitungkan berbagai risiko tata kelola yang mungkin muncul di lapangan. Menurutnya, program dengan cakupan luas membutuhkan sistem kontrol yang kuat, transparan, serta mudah diawasi oleh publik.

Selain soal orientasi dan pengawasan, Imam mengkritik pola birokrasi MBG yang dinilai terlalu tersentralisasi di pemerintah pusat. Model semacam itu, menurutnya, dapat mempersempit ruang partisipasi masyarakat, komunitas lokal, dan pemangku kepentingan di daerah.

Ia berpandangan, pelibatan masyarakat tidak hanya penting untuk memperluas manfaat ekonomi di tingkat akar rumput, tetapi juga dapat memperkuat mekanisme pengawasan sosial. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan diperbaiki.

Untuk menekan risiko penyimpangan, Imam mengusulkan pembentukan kanal pengaduan independen yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Kanal tersebut harus menjamin keamanan pelapor, terbuka, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Menurut Imam, keberadaan ruang pelaporan yang aman akan mendorong masyarakat lebih berani menyampaikan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Ia mencontohkan adanya larangan memotret menu MBG dan menyebarkannya di media sosial sebagai praktik yang berpotensi membatasi kritik publik.

“Bayangkan, ada larangan memfoto menu MBG dan kemudian disebarkan di media sosial. Ini kan semacam bentuk pembungkaman. Padahal hal itu bisa jadi aduan dan kritik agar ada pembenahan,” ujarnya.