Rapat Kerja Kota (Rakerkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Balikpapan yang berlangsung di Hotel Grand Tiga Mustika pada Sabtu (8/8/2026) diwarnai oleh aksi pengunduran diri mengejutkan dari salah satu pengurus terasnya. Malvin Ardento secara resmi menyatakan mundur dari posisinya sebagai Bendahara Umum KONI Balikpapan.

Langkah tersebut diambil Malvin setelah adanya sorotan dari perwakilan cabang olahraga mengenai aturan larangan rangkap jabatan. Regulasi ini mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Pasal 29, yang secara tegas melarang unsur Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di setiap tingkatan untuk merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan lainnya, baik secara horizontal maupun vertikal.

Saat ini, Malvin juga mengemban amanah sebagai Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Indonesia Cycling Federation (ICF) Kalimantan Timur untuk masa bakti 2026–2030. Demi menjunjung tinggi aturan organisasi dan menjaga profesionalisme, ia memilih melepaskan jabatan bendahara agar dapat memfokuskan energinya secara penuh pada pengembangan olahraga sepeda di Kalimantan Timur.

Di hadapan forum Rakerkot, Malvin menegaskan komitmennya untuk memajukan prestasi sepeda melalui ICF Kaltim. Ia juga menaruh harapan besar agar suksesornya kelak dapat mengemban amanah pengelolaan keuangan dengan baik, terutama dalam mengawal realisasi anggaran pemerintah demi mendukung kesiapan kontingen Balikpapan menghadapi ajang Porprov mendatang.