Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung memicu polemik hangat di ruang publik. Kebijakan ini dinilai janggal karena menabrak prosedur hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan pidana menyoroti keabsahan langkah tersebut. Pasalnya, mekanisme pengalihan proses penyidikan yang belum rampung dari kepolisian ke kejaksaan tidak diatur atau dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum yang melandasi keputusan tersebut.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menyuarakan kritiknya secara terbuka. Ia menjelaskan bahwa proses penyerahan berkas perkara ini bukanlah pelimpahan kasus formal (P21) seperti yang lazim terjadi, melainkan pemindahan kelanjutan penyidikan. Kejanggalan semakin nyata karena tersangka Febrie Adriansyah dilaporkan belum pernah sekalipun menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian selaku penyidik awal.
Menurut Mahfud, dalam prosedur hukum acara pidana yang benar, kepolisian seharusnya memeriksa tersangka dan merampungkan minimal dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menyatakan berkas lengkap untuk diserahkan ke penuntut umum. Ia mengaku sempat terkecoh dengan informasi awal yang beredar, yang mengesankan bahwa pelimpahan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum standar.
Di samping persoalan legalitas, kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan atau fenomena "jeruk makan jeruk" juga mengemuka, mengingat instansi yang akan mengusut kasus ini adalah lembaga tempat tersangka sebelumnya bernaung. Guna menepis keraguan publik, Kejaksaan Agung berjanji akan bersikap profesional dengan membentuk tim khusus serta melibatkan supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).