Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib melalui penguatan regulasi. Langkah ini ditandai dengan upaya revisi dan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang.
Revisi Perda PUK ini menjadi prioritas karena adanya kebutuhan nyata untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras (miras) yang masih ditemukan dijual secara bebas. Budi Rustandi menyatakan keinginan agar Kota Serang terbebas dari peredaran miras liar dan hiburan malam yang menimbulkan persoalan sosial.
Untuk memberikan efek jera yang nyata, Pemerintah Kota Serang mengusulkan penerapan sanksi tegas berupa denda administratif. Besaran denda yang dikaji berada pada kisaran Rp1 miliar hingga Rp5 miliar bagi pihak yang terbukti memperjualbelikan miras secara ilegal atau melanggar aturan.
Selain sanksi administratif, opsi penerapan sanksi pidana juga sedang dikaji bagi pelanggar yang tidak mampu membayar denda. Proses harmonisasi ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten sebagai fasilitator untuk memastikan Perda tetap selaras dengan regulasi perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan komitmen untuk mendukung pemerintah daerah. Peran utamanya adalah melakukan harmonisasi dan kajian komprehensif agar substansi Perda lebih padu, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Serang.
Pemerintah Kota Serang menargetkan proses revisi dan harmonisasi Perda PUK dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun ini. Tahapan finalisasi akan ditandai dengan rapat harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Banten yang dijadwalkan pada 29 Juni mendatang.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Serang untuk membangun regulasi yang tegas secara hukum, berpihak pada perlindungan generasi muda, serta menciptakan wajah kota yang lebih aman, tertib, dan berdaya saing.