MATARAM — Langkah hukum tegas diambil oleh kelompok advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm. Mereka secara resmi mendaftarkan gugatan hukum yang menyeret Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram serta empat pengelola tempat hiburan malam di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (7/9/2026).
Gugatan tersebut menyasar sejumlah tempat rekreasi malam populer di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat, seperti Kingsman dan Plaza. Upaya hukum ini ditempuh sebagai langkah evaluasi dan pengawasan terhadap aspek legalitas serta operasional usaha hiburan malam yang beraktivitas di Kota Mataram.