Pemerintah dan operator seluler kini telah memperketat prosedur pendaftaran kartu prabayar dengan menerapkan sistem verifikasi biometrik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition). Langkah ini diambil untuk meningkatkan validitas data pengguna serta menekan potensi penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi.

Untuk memudahkan pelanggan, operator menyediakan dua opsi utama dalam proses registrasi, yakni melalui mekanisme mandiri via laman resmi atau dengan mengunjungi langsung gerai layanan penyedia jasa telekomunikasi. Fleksibilitas ini diberikan agar pelanggan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan aksesibilitas mereka.

Bagi pelanggan yang memilih registrasi mandiri, operator telah menyiapkan platform khusus. Sebagai contoh, pengguna Telkomsel dapat mengakses portal resmi di tsel.id/registrasi. Proses ini dimulai dengan memasukkan nomor ponsel yang akan didaftarkan, kemudian melanjutkan ke tahap verifikasi menggunakan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke perangkat pengguna.

Setelah validasi nomor selesai, sistem akan mengarahkan pelanggan untuk menginput nomor KTP dan melakukan swafoto (selfie) sebagai bagian dari verifikasi biometrik. Jika seluruh rangkaian data dinyatakan sesuai oleh sistem, pihak operator akan segera mengirimkan notifikasi keberhasilan registrasi melalui pesan singkat (SMS) ke nomor pelanggan tersebut.