Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kepastian hukum mengenai status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung menegaskan bahwa Febrie tetap menyandang status sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Keputusan tersebut diperkuat dengan terbitnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung. Langkah ini menandai peralihan resmi seluruh kewenangan tindakan hukum (pro-justicia) dari kepolisian ke pihak kejaksaan demi kelanjutan proses peradilan yang akuntabel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie merujuk pada ketetapan hukum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Kejagung berkomitmen untuk mendalami seluruh dokumen penanganan kasus ini tanpa menggugurkan keputusan penyidik terdahulu.

Ketiga Sprindik yang diterbitkan tersebut mencakup beberapa kasus besar. Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Krakatau Steel. Kedua, Sprindik Nomor 45 yang berfokus pada perkara PT Asabri. Sementara yang ketiga, Sprindik Nomor 44, berkaitan dengan dugaan rasuah proyek batu bara PLTU PLN yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout).

Guna mengusut tuntas perkara ini, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik berpengalaman, yang sebagian besar di antaranya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah penegakan hukum ini juga akan dipantau ketat melalui koordinasi dengan KPK serta pengawasan dari Komisi III DPR RI.