Pemerintah Indonesia resmi memperluas jangkauan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu entitas global yang kini masuk dalam radar Direktorat Jenderal Pajak adalah aplikasi kebugaran populer, Strava. Langkah ini diambil untuk memastikan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital lokal dan internasional yang beroperasi di tanah air.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan pajak 11 persen ini tidak menyasar aktivitas olahraga pengguna secara langsung. Pungutan hanya berlaku bagi pelanggan yang memilih layanan berbayar, yakni Strava Premium. Dengan demikian, pengguna layanan gratis tidak akan terdampak oleh regulasi ini. Menanggapi aturan tersebut, pihak Strava Indonesia menyatakan komitmennya untuk menyerap beban pajak tambahan tersebut, sehingga harga langganan bagi pengguna dipastikan tetap stabil.
Masuknya Strava ke dalam daftar pemungut PPN PMSE sejalan dengan meningkatnya tren ekonomi berbasis langganan di Indonesia. Data menunjukkan bahwa Strava kini menjadi salah satu platform kebugaran dengan basis pengguna yang sangat masif, mencerminkan pergeseran pola konsumsi masyarakat yang kini lebih lekat dengan layanan digital lintas negara.
Hingga Mei 2026, total penerimaan negara dari sektor PPN PMSE telah menembus angka Rp 40,55 triliun. Angka yang fantastis ini menjadi bukti bahwa ekonomi digital telah menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan. Pemerintah pun terus berupaya memperkuat infrastruktur administrasi perpajakan guna mengimbangi laju inovasi teknologi yang merambah ke berbagai sektor, mulai dari kecerdasan buatan hingga layanan kesehatan digital.
Langkah strategis ini bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan fiskal, melainkan bentuk adaptasi negara dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil. Dengan perlakuan pajak yang setara, pemerintah berharap tidak ada lagi kesenjangan kompetisi antara perusahaan dalam negeri dan global, sekaligus menjamin sistem perpajakan yang tetap relevan dengan dinamika transaksi di era digital.