Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengambil langkah tegas guna mengantisipasi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam pada Jumat malam (24/7/2026) dalam rangkaian Operasi Antik 2026.
Operasi penertiban yang dimulai menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.00 WIB, ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang. Didampingi Kabag Ops Kompol Yumika Putra dan Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, tim menyasar lima titik hiburan malam yang tersebar di wilayah Kota Jambi.
Adapun lokasi yang menjadi target operasi meliputi Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, Luna di Jalan Prof. DR. Moh. Yamin, serta tempat hiburan malam Dinasti yang berada di kawasan Lorong Idola.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tiga lokasi pertama, yakni Grand House serta kedua tempat karaoke di Jalan DI Panjaitan, terpantau masih sepi pengunjung saat petugas tiba di lokasi. Akibatnya, polisi tidak melakukan pemeriksaan urine di ketiga tempat tersebut.
Kendati demikian, pemeriksaan intensif tetap dijalankan di dua lokasi lainnya. Di tempat hiburan Luna, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap 14 pengunjung. Langkah serupa juga diterapkan kepada dua pengunjung di Dinasti. Dari total 16 sampel urine yang diperiksa secara acak, seluruhnya menunjukkan hasil negatif narkoba.
Mewakili Kapolresta Jambi, Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menegaskan bahwa razia ini merupakan aksi preventif untuk meminimalisasi ruang gerak penyalahgunaan zat adiktif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan rasa aman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.