BOGOR — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) mengambil langkah strategis untuk memodernisasi roda organisasinya. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan sistem administrasi, pelaporan keuangan, serta pemanfaatan teknologi informasi guna merespons dinamika hubungan industrial yang kian kompleks.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Chandra Mahlan dalam Pelatihan Manajemen dan Administrasi Organisasi yang berlangsung di Hotel Gerbera, Bogor. Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa arus globalisasi dan revolusi industri menuntut dunia usaha bertindak lebih efisien dan kompetitif, yang secara langsung memengaruhi pola hubungan kerja. Oleh karena itu, serikat pekerja juga dituntut untuk beradaptasi dengan meningkatkan kapasitas internal.
Menurut Chandra, pengurus serikat pekerja saat ini tidak bisa lagi hanya mengandalkan kemampuan orasi atau advokasi konvensional. Mereka dituntut mahir mengelola administrasi, menyusun laporan keuangan yang akuntabel, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk menyajikan data valid sebagai basis perjuangan organisasi. Seluruh aktivitas, mulai dari pendataan anggota hingga surat-menyurat, kini wajib terdokumentasi secara sistematis.
Upaya pembaharuan ini merupakan bagian dari realisasi "Enam Agenda Penguatan Organisasi" FSP KEP SPSI. Agenda tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, advokasi, keuangan, soliditas, sistem administrasi berbasis TI, serta propaganda positif. Standardisasi administrasi pun terus didorong dari tingkat pusat hingga pengurus unit kerja di tingkat perusahaan demi membangun basis data keanggotaan yang terintegrasi.
Di sektor finansial, pengelolaan iuran anggota kini diarahkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas agar dapat menopang program pendidikan, advokasi, serta pelayanan anggota secara berkelanjutan. Di sisi lain, pelatihan ini juga membedah berbagai persoalan riil di lapangan, seperti persaingan antarserikat hingga sanksi disiplin pekerja. Chandra mengingatkan agar setiap kasus didokumentasikan secara rapi dan diselesaikan sesuai koridor hukum serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.