Gelombang penolakan terhadap rencana pembukaan tempat hiburan malam di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, terus mengalami eskalasi. Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Tegal pada Kamis pagi, 25 Juni 2026, warga Kelurahan Sumurpanggang kini menempuh jalur hukum dengan membuka kemungkinan mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke pengadilan.
Alimun Taufik, kuasa hukum warga Sumurpanggang yang juga menjabat sebagai Ketua LPMK setempat, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tengah disiapkan secara matang. Sebelum gugatan resmi dilayangkan, pihaknya akan terus memperkuat basis dukungan melalui penggalangan massa untuk aksi lanjutan yang lebih masif apabila aspirasi penolakan tetap diabaikan oleh pihak berwenang.
"Aksi ini adalah pemantik," tegas Taufik saat dihubungi pada Kamis malam, mengisyaratkan bahwa demonstrasi yang berlangsung di pagi hari baru merupakan tahap awal dari rangkaian perjuangan warga menolak kehadiran tempat hiburan malam di lingkungan mereka.
Aksi penolakan ini tidak hanya melibatkan warga secara swadaya, melainkan juga telah mendapat dukungan penuh dari organisasi masyarakat keagamaan berskala besar. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tegal secara tegas menyatakan sikap menolak rencana tersebut. Kedua organisasi itu bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono sebagai bentuk keberatan formal.
Untuk memperkuat fondasi hukum gugatan, Taufik bersama sejumlah rekan advokat telah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai perangkat regulasi yang berkaitan dengan pendirian tempat hiburan malam di lokasi tersebut. Kajian ini turut mendapatkan respons dan masukan dari para akademisi di beberapa universitas, yang hasilnya akan menjadi landasan utama apabila class action benar-benar diajukan ke meja hijau.
"Kami berharap class action yang sempurna," ungkap Taufik, menunjukkan keseriusan tim hukum dalam mempersiapkan instrumen legal yang kuat dan komprehensif.
Salah satu sorotan utama dari kuasa hukum warga adalah ketidakjelasan sikap Pemerintah Daerah terkait kepastian tata ruang dan zonasi di lokasi yang direncanakan menjadi tempat hiburan malam. Menurut hasil telaah yang dilakukan, kawasan tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi sektor perhotelan dengan klasifikasi hotel kelas melati, sehingga secara regulasi tidak mengakomodasi pendirian tempat hiburan malam. Kondisi ini semakin diperumit dengan fakta bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal masih dalam proses revisi, menambah ketidakpastian status hukum pemanfaatan lahan di wilayah tersebut.