Pemerintah Amerika Serikat kembali mempertegas sikapnya terhadap produk teknologi buatan China. Komisi Komunikasi Federal atau Federal Communications Commission (FCC) mengumumkan perluasan signifikan atas kebijakan pembatasan impor perangkat teknologi dari lima perusahaan asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari regulasi yang pertama kali diterapkan pada 2022, yang melarang masuknya model-model baru peralatan telekomunikasi dan pengawasan video dari Huawei, ZTE, Hytera, Hikvision, serta Dahua. Alasan utama di balik kebijakan tersebut adalah potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS.

Sebagaimana dilansir dari Reuters pada Sabtu (27/6/2026), aturan terbaru ini membawa perubahan substansial. Jika sebelumnya larangan hanya menyasar perangkat yang dirancang sejak akhir 2022, kini cakupannya diperluas hingga model-model lama. Perluasan tersebut secara khusus menargetkan peralatan yang difungsikan untuk keselamatan publik, pengamanan fasilitas pemerintah, pengawasan keamanan fisik pada infrastruktur kritis, serta berbagai keperluan lain yang bersinggungan dengan kepentingan keamanan nasional.

Kebijakan yang telah diperluas ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada awal Juli mendatang. Kendati demikian, FCC memberikan kelonggaran bagi warga AS yang sudah terlanjur memiliki perangkat dari produsen-produsen tersebut. Mereka tetap diizinkan untuk terus menggunakan peralatan yang sudah ada di tangan mereka tanpa terkena sanksi.

Perlu dicatat, langkah terbaru ini bukan kebijakan pertama FCC yang secara spesifik membidik produk teknologi asal China. Pada Desember tahun lalu, lembaga tersebut telah melarang seluruh impor model baru drone buatan China. Disusul pada Maret lalu, FCC juga menutup pintu masuk bagi model baru router konsumen produksi China, yakni perangkat yang berfungsi menghubungkan komputer, ponsel, dan berbagai perangkat pintar ke jaringan internet.

Rangkaian kebijakan ini mencerminkan eskalasi ketegangan teknologi antara Washington dan Beijing, di mana AS semakin agresif membatasi penetrasi produk-produk teknologi China yang dianggap berisiko terhadap kedaulatan dan keamanan negara.