Sistem pembayaran berbasis kode QR yang terintegrasi kini semakin menjadi standar bagi negara-negara di Asia Tenggara. Setelah sebelumnya sukses di Indonesia melalui QRIS, Malaysia melalui Bank Sentralnya telah memutuskan untuk menghapus jaringan pembayaran QR tertutup milik penyedia layanan individual. Langkah strategis ini diambil guna membangun ekosistem pembayaran yang saling terhubung (interoperable) dan lebih efisien bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan kebijakan baru dalam dokumen Interoperable Fund Transfer Framework, otoritas keuangan Malaysia menargetkan seluruh jaringan QR propietary harus dihentikan operasionalnya paling lambat 30 Juni 2028. Selama masa transisi tersebut, lembaga keuangan dilarang keras untuk menambah pedagang atau merchant baru ke dalam jaringan tertutup mereka, mendorong pergeseran total menuju sistem nasional yang seragam.

Sistem yang diusung oleh Negeri Jiran ini nantinya akan berada di bawah naungan Real-time Retail Payments Platform yang dijalankan oleh Payments Network Malaysia Sdn Bhd (PayNet). Melalui platform ini, masyarakat akan memiliki keleluasaan untuk menggunakan aplikasi perbankan atau dompet digital apa pun untuk bertransaksi di merchant mana pun yang berpartisipasi, menghilangkan hambatan fragmentasi layanan yang selama ini terjadi.

Indonesia sendiri telah memelopori inovasi ini sejak tahun 2019 melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat lebih dari 30 juta pedagang dan 45 juta pengguna aktif telah memanfaatkan ekosistem digital ini. Efektivitas QRIS pun telah diakui secara internasional, dengan perluasan jangkauan transaksi lintas negara yang kini mencakup Singapura, Thailand, dan Tiongkok, membuktikan bahwa teknologi buatan dalam negeri mampu menjadi tolok ukur regional dalam transformasi ekonomi digital.