Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat dengan menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah sektor usaha tertentu. Kebijakan ini menyasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kategori risiko rendah dan menengah rendah yang dinilai rentan memicu persaingan usaha tidak sehat.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan atas hasil evaluasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama instansi terkait. Hasil evaluasi mengindikasikan adanya celah dalam sistem perizinan berbasis risiko, di mana investor asing dapat dengan mudah masuk ke ceruk pasar lokal hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa adanya komitmen investasi modal yang signifikan.

Adapun sektor-sektor yang kini ditutup bagi penanam modal asing meliputi penyewaan kendaraan, hotel melati dan hotel bintang dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, ritel makanan dan pakaian, kafe, pusat kebugaran, hingga jasa konsultansi manajemen. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan terhadap badan usaha asing yang menggunakan alamat kantor virtual (virtual office) untuk menyiasati izin operasional.

Kebijakan penutupan akses OSS ini dijadwalkan mulai berlaku pada pekan ketiga Mei 2026. Meski membatasi sejumlah sektor, Pemprov Bali menegaskan komitmennya untuk tetap menyambut investasi berkualitas tinggi yang menghormati kearifan lokal serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat Bali.