Di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), isu perlindungan hak cipta digital kian mengemuka. Salah satu media pemasaran terkemuka di Indonesia, MIX Marcomm, secara resmi menegaskan komitmennya untuk melindungi aset intelektual dengan melarang keras pengambilan konten tanpa izin oleh platform digital maupun AI.
Kebijakan ini mencakup larangan penggunaan metode crawling maupun pengindeksan otomatis terhadap seluruh materi yang dipublikasikan di situs resmi mereka. Larangan tersebut berlaku untuk berbagai bentuk karya jurnalistik dan kreatif, mulai dari naskah tulisan, dokumentasi foto, infografis, hingga konten video.
Langkah preventif ini diambil guna menjaga orisinalitas serta menghargai proses kreatif di balik produksi berita. Pihak manajemen MIX Marcomm menekankan bahwa tindakan pemanfaatan konten untuk kepentingan komersial atau pelatihan model AI wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari direksi yang berwenang.