Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan pemberian izin penanaman modal asing (PMA) untuk usaha penyewaan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik usaha ilegal yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) yang mengancam keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM lokal di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, mengungkapkan bahwa terdapat ketimpangan data yang signifikan antara jumlah usaha terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) dengan realita di lapangan. Sementara data resmi mencatat hanya ada 150 unit usaha, observasi di destinasi populer seperti Canggu dan Kuta justru menemukan lebih dari 500 unit usaha sewa motor milik asing yang beroperasi.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa para pengusaha asing ini kerap memanfaatkan celah administratif melalui skema 'virtual office' atau kantor virtual saat mengajukan perizinan. Praktik manipulatif ini memungkinkan mereka menjalankan operasional penyewaan motor, mobil, hingga truk, serta jenis usaha lain seperti pusat kebugaran, yang seharusnya menjadi porsi bagi pengusaha lokal.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah menutup 56 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup berbagai sektor berisiko rendah dan menengah. Sukra menegaskan bahwa bagi usaha PMA yang memiliki izin resmi, pihaknya akan melakukan pembinaan, sementara entitas yang beroperasi secara ilegal akan langsung ditindak melalui koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui desk investasi khusus.
Langkah penertiban ini juga dilakukan di tengah upaya Bali mencapai target investasi tahunan. Hingga triwulan pertama tahun 2026, realisasi investasi di Bali tercatat sebesar Rp 13,31 triliun, yang terdiri dari kombinasi investasi modal dalam negeri dan asing. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa arus investasi yang masuk tetap memberikan dampak ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat Bali.