Media komunikasi pemasaran terkemuka di Indonesia, MIX Marcomm, secara resmi memperketat kebijakan perlindungan hak cipta digital mereka. Langkah ini diambil untuk melindungi seluruh aset informasi dan karya jurnalistik yang dipublikasikan di situs resmi mereka dari eksploitasi pihak ketiga tanpa izin.
Dalam pengumuman resminya, manajemen MIX Marcomm menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pengambilan konten, baik berupa tulisan, foto, infografis, maupun video. Kebijakan ini juga secara spesifik menyasar aktivitas pemindaian otomatis atau crawling serta pengindeksan data oleh platform kecerdasan buatan (AI) dan entitas digital lainnya.
Pihak pengelola menyatakan bahwa segala bentuk pemanfaatan konten tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari direksi yang berwenang. Kebijakan proteksi ini mencerminkan tren industri media saat ini yang kian selektif dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka di tengah masifnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan.