Jakarta - Media komunikasi pemasaran terkemuka di Indonesia, MIX Marcomm, secara resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait perlindungan hak cipta konten digitalnya. Manajemen secara eksplisit melarang segala bentuk pengambilan materi, baik berupa tulisan, foto, infografis, maupun video yang dipublikasikan di situs resmi mereka tanpa persetujuan tertulis.
Langkah ini diambil guna merespons maraknya aktivitas penjelajahan data (crawling) dan pengindeksan otomatis yang kerap dilakukan oleh platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) serta entitas digital lainnya. Pihak manajemen menekankan bahwa seluruh pemanfaatan konten untuk kebutuhan tersebut wajib mengantongi izin resmi dari jajaran direksi yang berwenang.
Dengan adanya aturan ini, MIX Marcomm berkomitmen untuk melindungi orisinalitas karya jurnalistik dan hak kekayaan intelektual mereka dari eksploitasi pihak ketiga tanpa kompensasi yang adil. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif industri media dalam menghadapi tantangan era digital dan perkembangan teknologi AI yang semakin masif.