Angka kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Data yang dihimpun DPRD setempat mencatat jumlah kasus telah melampaui 4.000 hingga tahun 2026, sebuah kondisi yang mendorong legislatif daerah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV Raperda TB dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa lonjakan kasus tersebut menjadi landasan utama bagi percepatan penyusunan regulasi. Ia memaparkan bahwa Pansus IV telah menempuh berbagai langkah persiapan secara menyeluruh, termasuk melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah puskesmas, berdialog dengan organisasi pendamping pasien, serta melaksanakan studi banding ke Malang, Jakarta, Balikpapan, dan Kutai Timur.

"Pertemuan dengan Dinas Kesehatan bertujuan mempertajam apa yang sudah dilakukan Pansus. Kami melihat langsung berbagai kendala di lapangan, mulai dari ketersediaan obat, SDM, hingga perlindungan kesehatan bagi petugas yang menangani pasien TB dan HIV," ungkap Sri Puji saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Fakta yang paling mencemaskan dari temuan tersebut adalah rendahnya cakupan pengobatan. Dari total lebih dari 4.000 penderita HIV yang teridentifikasi, baru sekitar 2.000 orang atau separuhnya yang menjalani pengobatan secara aktif. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah rantai penularan jika tidak segera diimbangi dengan program deteksi dini, pendampingan intensif, dan akses pengobatan yang lebih luas.

Berdasarkan data yang diterima DPRD, kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) tercatat sebagai salah satu kelompok dengan angka temuan kasus HIV tertinggi. Di samping itu, kasus serupa juga teridentifikasi pada kalangan pekerja seks serta ibu hamil, menandakan bahwa penyebaran virus telah merambah berbagai lapisan masyarakat.

Merespons situasi tersebut, DPRD Samarinda mendesak Pemerintah Kota untuk segera menyusun kebijakan strategis guna menekan faktor-faktor risiko penyebaran HIV. Salah satu usulan yang dikemukakan legislatif adalah pembatasan aktivitas LGBT di ruang publik. "Kami mendorong pemerintah kota agar LGBT tidak diberi ruang di Samarinda. Jangan sampai terjadi normalisasi yang menurut kami dapat berdampak buruk terhadap karakter generasi ke depan," tegas Sri Puji.

Selain persoalan jumlah kasus, angka kematian akibat kedua penyakit ini pun masih menjadi sorotan serius. Sepanjang tahun 2026, tercatat sekitar 26 kematian akibat HIV dan 24 kematian akibat TB di Kota Samarinda. Angka tersebut memperkuat argumentasi bahwa penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak.

Sri Puji menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa berjalan secara parsial. Diperlukan kolaborasi menyeluruh antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen terkait untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan yang efektif. Ia berharap Raperda yang tengah dibahas dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian penanganan bagi para penderita.