Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara resmi menyampaikan aspirasi kaum buruh kepada pemerintah terkait kebijakan perpajakan pada Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan, Said menegaskan bahwa JHT merupakan instrumen tabungan sosial yang berfungsi sebagai pelindung ekonomi pekerja, sehingga tidak selayaknya dikenakan beban pajak layaknya instrumen investasi komersial.
Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah penghapusan tarif pajak JHT menjadi 0% serta meniadakan skema pajak progresif bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berulang. Said menyoroti keresahan pekerja yang merasa terbebani karena pencairan JHT berkali-kali akibat PHK justru dikenakan tarif pajak progresif yang mencapai angka 30%, sehingga dirasa sangat tidak berkeadilan.
Selain itu, Said Iqbal menyoroti ketidakrelevanan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang menetapkan batas bebas pajak JHT hanya pada nominal Rp50 juta. Menurutnya, dengan mempertimbangkan inflasi harga emas sejak 2009 hingga 2026, batas tersebut idealnya disesuaikan menjadi Rp400 juta. Tidak hanya JHT, pihak KSPI juga mendesak agar tunjangan hari raya (THR), uang pesangon, dan manfaat pensiun dibebaskan dari pungutan pajak.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah melalui Purbaya menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait usulan tersebut. Pemerintah berkomitmen meninjau kembali regulasi yang ada serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan ekonomi masyarakat. Proses evaluasi ini akan melibatkan data komprehensif dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memvalidasi efektivitas kebijakan pajak pekerja saat ini.
Purbaya mengakui adanya perbedaan pandangan mengenai data jumlah pekerja yang terdampak pajak. Meski pemerintah mengklaim 95% pekerja saat ini sudah tidak dikenai pajak penghasilan, pihak KSPI meragukan keakuratan data tersebut. Oleh karena itu, sinkronisasi data dari instansi terkait akan menjadi landasan utama sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait kebijakan ini.