Kementerian Koperasi tengah mengintensifkan persiapan tahapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan menitikberatkan pada penyusunan model bisnis dan studi kelayakan usaha. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat membuka Sarasehan Nasional MPDI di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwwah, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2026).

Ferry menegaskan bahwa program KDKMP dirancang untuk mendorong roda perekonomian masyarakat ke arah yang lebih produktif. Oleh karena itu, menurutnya, perhitungan potensi keuntungan secara terperinci menjadi langkah krusial agar kehadiran koperasi ini benar-benar memberikan dampak positif bagi warga.

Dalam skema operasionalnya, KDKMP akan difungsikan sebagai kanal distribusi berbagai barang bersubsidi pemerintah, mulai dari tabung elpiji berukuran 3 kilogram, pupuk, beras, hingga minyak goreng. Menteri Ferry menekankan bahwa harga barang-barang tersebut harus tetap terjangkau, sementara ketersediaan stok wajib dijamin sesuai kebutuhan riil masyarakat di setiap wilayah desa maupun kelurahan.

Khusus untuk pupuk bersubsidi, Ferry menjelaskan bahwa PT Pupuk Indonesia akan menyalurkan produknya langsung kepada KDKMP tanpa melalui rantai distribusi yang panjang. Langkah ini dinilai mampu memangkas biaya dan memastikan pupuk sampai tepat sasaran ke tangan petani.

Selain berperan sebagai penyalur barang subsidi, KDKMP juga diproyeksikan menjadi institusi yang menyerap serta memperdagangkan beragam hasil produksi masyarakat. Produk pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, hingga kerajinan lokal akan dipasarkan melalui koperasi ini dengan harga yang kompetitif dan menguntungkan produsen.

Dari sisi pembangunan infrastruktur, Ferry mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 13 ribu lebih gerai KDKMP telah rampung pembangunan fisiknya secara menyeluruh. Pengerjaan gerai-gerai tersebut dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang berkolaborasi dengan TNI sehingga prosesnya dapat berjalan dengan cepat. Sementara itu, sekitar 20 ribu gerai lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Menkop Ferry juga mengakui bahwa program KDKMP pada awalnya memang bersifat top down sebagai kebijakan pemerintah pusat. Namun, dalam implementasinya, program ini telah melibatkan peran aktif kepala daerah dan dinas terkait di berbagai wilayah. Proses pembentukan badan hukum setiap unit KDKMP pun dilakukan melalui musyawarah khusus di tingkat desa dan kelurahan, sehingga tetap mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat dari bawah.

"Jadi tetap bottom up, ada peristiwa yang melibatkan masyarakat," tegas Ferry, menegaskan bahwa meskipun inisiasi berasal dari pusat, legitimasi dan keterlibatan warga tetap menjadi fondasi utama dalam pendirian koperasi di setiap desa dan kelurahan.