Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri mengintensifkan penyelidikan kasus penyelundupan ponsel bekas ilegal dengan berfokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim penyidik kini tidak hanya mengejar para importir nakal, tetapi juga melacak aset-aset yang diduga merupakan hasil kejahatan dan disamarkan dalam berbagai unit usaha komersial di wilayah Sidoarjo.

Langkah konkret diambil melalui operasi penelusuran aset (asset tracing) berskala besar yang ditandai dengan penggeledahan di empat lokasi pada Kamis (25/06/2026). Keempat lokasi tersebut adalah kantor PT TSL selaku perusahaan importir utama, rumah seorang manajer operasional berinisial AHT, serta dua tempat hiburan populer yakni Cafe AZ dan Cafe Sulthan. Kedua kafe ini diduga erat kaitannya dengan pusaran aliran dana atau aset hasil tindak pidana pencucian uang dari bisnis penyelundupan ponsel asing itu.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Mabes Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, menegaskan komitmen penuh institusinya untuk memutus urat nadi keuangan jaringan ini. "Kami tidak saja mengejar pelaku fisik dari tindak pidana asal, melainkan juga mendalami secara mendalam setiap aliran dana atau aset-aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang itu," ujarnya dengan tegas. Ia menambahkan, pemeriksaan pada Cafe AZ dan Cafe Sulthan didasari kecurigaan adanya modus operandi penyamaran kekayaan, di mana bisnis kuliner dan hiburan tersebut diuji secara forensik finansial untuk memastikan apakah berdiri di atas modal legal atau sengaja digunakan untuk memutihkan ekuitas berdarah hasil penyelundupan.

Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan di lapangan. Kantor PT TSL ditemukan dalam kondisi kosong dan sudah tidak beroperasi, dengan bangunan rukonya bahkan telah dipasangi plang tanda dijual. Di rumah AHT, penyidik menyita sedikitnya 37 barang bukti krusial berupa dokumen internal korporasi dan rekaman transaksi perbankan. Sementara di Cafe AZ dan Cafe Sulthan, petugas mengamankan berkas pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan usaha, rekening koran, dokumen perpajakan, empat boks arsip, serta tiga unit kamera pengawas (CCTV) beserta flash disk rekamannya. Seluruh barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk melacak intensitas pertemuan para aktor intelektual di balik penjualan ponsel ilegal tersebut.

Pengembangan kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan awal yang sebelumnya digarap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri. Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka utama, yaitu DCP (pihak importir), SJ (distributor jaringan), TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL). Skandal ini semakin memanas lantaran sehari sebelumnya, Rabu (24/6/2026), tim penyidik juga menggeledah empat lokasi vital lain, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, rumah Direktur PT TSL, rumah oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY, serta fasilitas kargo milik PT JAS di Bandara Juanda.

Masuknya nama instansi Bea Cukai Juanda dan oknum pegawainya dalam daftar penggeledahan menjadi sinyal kuat bahwa tim Kortas Tipidkor tengah membongkar dugaan konspirasi internal atau "jalur hijau ilegal" yang meloloskan ribuan gawai ilegal ke pasar domestik. Brigjen Pol Mulya Hakim menuturkan, pengembangan perkara ini menjadi babak baru pengusutan komprehensif yang memadukan penegakan hukum pidana penyelundupan dengan upaya pemiskinan koruptor melalui pasal pencucian uang, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyisir seluruh lini bisnis yang terlibat.