Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, membantah keras tudingan yang menyebut instrumen surat utang yang diterbitkan oleh Danantara berpotensi menjadi wadah pencucian uang. Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik terkait kebijakan pemerintah yang tidak akan memeriksa secara langsung asal-usul sumber dana dari para pembeli obligasi tersebut.
Menurut Misbakhun, prosedur semacam ini merupakan hal yang lumrah dan standar dalam industri pasar modal serta penjualan surat utang. Ia menjelaskan bahwa transaksi pembelian obligasi bernilai besar tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui lembaga perantara keuangan resmi seperti manajemen aset, perusahaan sekuritas, hingga broker obligasi yang seluruhnya wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat.
Dalam acara Investment Forum 2026 yang digelar pada Rabu (15/7/2026), Misbakhun mempertanyakan pemahaman pihak-pihak yang menyebarkan narasi negatif tersebut mengenai mekanisme surat berharga. Ia menegaskan bahwa setiap aliran dana perbankan yang digunakan untuk transaksi surat berharga pasti telah melewati proses verifikasi serta penyaringan berlapis dari sistem perbankan asal nasabah.
Lebih lanjut, Misbakhun memastikan bahwa Danantara tidak akan sembarangan dalam merilis surat utang ke pasar. Penerbitan obligasi tersebut dipastikan bakal menyesuaikan dengan kapasitas finansial lembaga serta kebutuhan riil dari proyek investasi yang akan didanai, sehingga tata kelola keuangan tetap terjaga dengan aman dan akuntabel.